Cari Blog Ini

DEFINISI PARASUT EMAS (GOLDEN PARACHUTE)




Parasut emas ( atau golden parachute) merupakan sebuah istilah di dalam dunia bisnis yang mengacu kepada sebuah ketentuan dalam kontrak kerja yang memberikan eksekutif hak kompensasi tambahan setelah pengunduran diri atau pemecatan. Syarat-syarat perjanjian biasanya dimasukkan dalam perjanjian kerja yang lebih luas dan harus diungkapkan kepada pemegang saham.

Perjanjian parasut emas biasanya mencakup pembayaran sejumlah uang tunai secara lump-sum (sistem pembayaran yang dilakukan secara tunai dalam sekali waktu saja).




SOURCE :Kamusbisnis.com

Belum ada tanggapan untuk "DEFINISI PARASUT EMAS (GOLDEN PARACHUTE)"

Posting Komentar